Tentang Dana Abadi Unpad

Membangun keberlanjutan pendidikan dan riset melalui pengelolaan dana abadi yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemajuan Unpad.

Mengenal Dana Abadi Unpad

Simak video berikut untuk memahami lebih dalam tentang peran dan dampak Dana Abadi Unpad.

Video Dana Abadi Unpad

Visi & Misi
Dana Abadi Unpad

Menjadi lembaga pengelola dana abadi universitas terkemuka di Indonesia yang mampu mendukung kemandirian dan keberlanjutan Unpad dalam mencapai visi sebagai universitas bereputasi global.

Penghimpunan Dana Profesional

Menghimpun dan mengelola dana abadi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pendidikan, Riset & Pengabdian

Mendukung pengembangan pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.

Kemitraan Berdampak Berkelanjutan

Membangun jejaring kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penguatan Ekosistem Akademik

Mendukung lingkungan akademik yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

Tentang Dana Abadi Unpad

Investasi abadi untuk mendukung pendidikan dan riset Unpad.

100%

Dana Pokok Terjaga
Sepenuhnya

~5%

Estimasi Imbal Hasil
Tahunan

3

Pilar Penerima Manfaat
Beasiswa, Riset & Pengabdian

60+

Tahun Pengabdian
Unpad untuk Bangsa

Manajemen Dana Abadi

Dana Abadi Unpad dikelola melalui Kantor Kemitraan Alumni yang berada di bawah Direktorat Kerjasama dan Kemitraan Alumni.

Prof. Dr. Tomy Perdana, S.P., M.M.

Prof. Dr. Tomy Perdana, S.P., M.M.

Direktur

Direktorat Kerjasama dan Kemitraan Alumni

Yosephini Kristin Dwina M., S.E., M.A.B.

Yosephini Kristin Dwina M., S.E., M.A.B.

Sekretaris

Direktorat Kerjasama dan Kemitraan Alumni

Dr. Prita Amalia, S.H., M.H.

Dr. Prita Amalia, S.H., M.H.

Kepala Kantor

Kemitraan Alumni dan Dana Abadi

Dasar Hukum

Pengelolaan Dana Abadi Unpad berlandaskan pada regulasi yang kuat dan terpercaya.

UU No. 12 Tahun 2012

Tentang Pendidikan Tinggi — mengatur otonomi pengelolaan perguruan tinggi termasuk sumber pendanaan.

PP No. 26 Tahun 2015

Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

PP No. 93 Tahun 2010

Tentang Sumbangan — sumbangan pendidikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Statuta Unpad

Peraturan internal universitas yang mengatur tata kelola dan pengelolaan dana abadi Universitas Padjadjaran.